


Bandung, 31 Maret 2026 – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) tengah mematangkan draf pedoman penyelenggaraan pendidikan yang direncanakan akan diluncurkan pada April 2026. Pembahasan ini dilakukan melalui rapat daring yang dihadiri pimpinan universitas, dekan, direktur, serta jajaran terkait.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Penjaminan Mutu, Prof. Vanessa Gafar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan pedoman ini telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2025 dan terus mengalami penyesuaian seiring dinamika kebijakan pendidikan nasional.
“Pedoman ini diharapkan mampu mengakomodasi berbagai perubahan, termasuk regulasi terbaru serta kebutuhan dosen dan mahasiswa dalam proses pembelajaran,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa pedoman ini akan menjadi panduan umum, sementara aturan yang lebih rinci akan dituangkan dalam peraturan turunan maupun panduan teknis di tingkat unit. Salah satu isu yang turut diakomodasi adalah penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam pembelajaran.
Sementara itu, Direktur Direktorat Pengembangan Kurikulum, Pembelajaran Digital, Kecerdasan Buatan, dan Metamesta, Prof. Ahmad Yani, menjelaskan bahwa format pedoman akan disederhanakan menjadi berbasis pasal agar lebih fleksibel dan tidak menimbulkan kontradiksi. “Ke depan, pedoman ini hanya akan memuat hal-hal yang bersifat umum, sedangkan rincian teknis akan diturunkan dalam bentuk panduan terpisah,” jelasnya.
Dalam sesi diskusi, Kepala Divisi Pengembangan Kurikulum, Prof. Julia, menegaskan bahwa perubahan format pedoman menjadi berbasis pasal bertujuan untuk memperkuat payung hukum penyelenggaraan pendidikan di tingkat universitas. Ia menjelaskan bahwa setiap pasal nantinya akan menjadi dasar lahirnya pedoman-pedoman turunan yang lebih rinci sesuai kebutuhan. “Hal-hal yang bersifat umum harus dipastikan masuk ke dalam pasal sebagai payung hukumnya. Dari situ nanti akan diturunkan berbagai pedoman teknis yang lebih spesifik,” ujar Prof. Julia saat memimpin sesi diskusi.
Prof. Julia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh unit dalam memberikan masukan agar tidak ada aspek krusial yang terlewat dalam penyusunan kebijakan ini. Menurutnya, masukan yang masuk tidak hanya bersifat umum, tetapi juga mencakup detail teknis yang nantinya akan menjadi dasar penyusunan pedoman lanjutan.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa sejumlah masukan telah mulai diakomodasi dalam draf, baik yang langsung dapat diintegrasikan maupun yang masih memerlukan kajian lebih lanjut karena berpotensi menimbulkan multitafsir.
Dalam diskusi tersebut, berbagai isu strategis turut mengemuka, seperti batas jumlah SKS, mekanisme ujian kualifikasi, layanan mahasiswa, hingga kejelasan syarat kelulusan pada setiap jenjang pendidikan.
Rapat juga menyoroti pentingnya konsistensi istilah, perbaikan redaksional, serta penyusunan pedoman turunan agar implementasi kebijakan dapat berjalan optimal di tingkat fakultas dan program studi.
UPI juga mempertimbangkan fleksibilitas bagi program studi dengan karakteristik khusus, seperti pendidikan profesi, agar tetap memiliki ruang pengaturan tersendiri tanpa mengabaikan kerangka kebijakan universitas.
Rapat ditutup dengan harapan agar seluruh masukan dapat segera diakomodasi sebelum tahap finalisasi. Dengan target peluncuran pada April 2026, pedoman ini diharapkan menjadi acuan strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta daya saing lulusan UPI di tingkat nasional maupun internasional. [Agus]
