Menyusun rencana dan program kerja Seksi Islamic Tutorial Center.
Menghimpun dokumen kebijakan Rektor di bidang pelaksanaan layanan keagamaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuat pedoman kegiatan layanan keagamaan.
Melaksanakan dan mengoordinasikan bidang pelaksanaan layanan keagamaan.
Melaksanakan layanan teknis tutorial, bimbingan haji dan umrah, serta Baitul Mal wat Tamwil (BMT).
Melaksanakan pengkajian implementasi motto UPI, Ilmiah, Edukatif, dan Religius dalam penyelenggaraan pendidikan.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan layanan keagamaan.
Melaporkan kegiatan bidang pelaksanaan layanan keagamaan kepada Kepala Divisi MKUK secara berkala.
Memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Direktur Direktorat Pengembangan Kurikulum, Pembelajaran Digital, Kecerdasan Buatan, dan Metamesta.