Fungsi, Tugas dan Wewenang
Fungsi
Fungsi Direktorat Pengembangan Kurikulum, Pembelajaran Digital, Kecerdasan Buatan, dan Metamesta sebagai penyelenggara urusan bidang pengembangan kurikulum, pembelajaran digital dan metamesta, serta pengembangan pembelajaran mata kuliah umum dan mata kuliah kependidikan di lingkungan universitas.
Tugas
- Menyusun rencana kerja tahunan dan program strategis Direktorat Pengembangan Kurikulum, Pembelajaran Digital, dan Metamesta.
- Mendokumentasikan, menganalisis, dan menyosialisasikan kebijakan pemerintah di bidang pengembangan kurikulum, pembelajaran digital dan metamesta, serta pembelajaran mata kuliah umum dan mata kuliah khusus.
- Menyusun, mendokumentasikan, dan menyosialisasikan kebijakan UPI terkait pengembangan kurikulum, pembelajaran digital dan metamesta, serta pelaksanaan pembelajaran mata kuliah umum dan mata kuliah khusus.
- Melaksanakan pengembangan kurikulum, pembelajaran digital dan metamesta, serta pengelolaan pembelajaran mata kuliah umum dan mata kuliah khusus.
- Mengoordinasikan implementasi program pengembangan kurikulum, pembelajaran digital dan metamesta, serta pembelajaran mata kuliah umum dan khusus di seluruh fakultas dan unit akademik.
- Menyelenggarakan pelatihan, workshop, dan program pendampingan bagi dosen dan tenaga kependidikan dalam pengembangan pembelajaran digital dan metamesta, serta pembelajaran mata kuliah umum dan khusus.
- Melaksanakan manajemen risiko dan penjaminan mutu di bidang pengembangan kurikulum, pembelajaran digital dan metamesta, serta pembelajaran mata kuliah umum dan khusus secara sistematis dan berkelanjutan.
- Mengerahkan semua sumber daya dan upaya yang dimiliki agar THE Impact Rankings, QS WUR, QS AUR, QS Ranking by Subjects dan UI GreenMetric berada pada posisi 10 besar di Indonesia dan QS WUR minimal masuk dalam 800 besar dunia.
- Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan serta capaian program pengembangan kurikulum, pembelajaran digital dan metamesta, termasuk pembelajaran mata kuliah umum dan khusus kepada Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Penjaminan Mutu secara berkala.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Penjaminan Mutu atau Rektor sesuai dengan fungsi dan kewenangan direktorat; dan
- Memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Penjaminan Mutu.
- Membuat dan melakukan pemantauan kontrak kinerja yang ditandatangani dengan pimpinan di bawah koordinasinya;
- Membentuk tim kerja internal dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugasnya;
- Mengambil keputusan dan membuat kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;
- Menjabarkan dan mengimplementasikan kebijakan Rektor ke dalam program kerja; dan
- Melaksanakan pengendalian dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Pengembangan Kurikulum, Pembelajaran Digital, Kecerdasan Buatan, dan Metamesta.
Wewenang
- Membuat dan melakukan pemantauan kontrak kinerja yang ditandatangani dengan pimpinan di bawah koordinasinya;
- Membentuk tim kerja internal dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugasnya;
- Mengambil keputusan dan membuat kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;
- Menjabarkan dan mengimplementasikan kebijakan Rektor ke dalam program kerja; dan
- Melaksanakan pengendalian dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Pengembangan Kurikulum, Pembelajaran Digital, Kecerdasan Buatan, dan Metamesta.
