Seksi PPDKBM

Profil Singkat

Seksi PPDKBM 
Fungsi Seksi Pengelolaan Pembelajaran Digital, Kecerdasan Buatan, dan Metamesta sebagai pelaksana pelayanan teknis pengelolaan pembelajaran digital, kecerdasan buatan, dan metamesta universitas.

Tugas

  1. Menyusun rencana kerja dan program operasional Seksi Pengelolaan Pembelajaran Digital, Kecerdasan Buatan, dan Metamesta.
  2. Menghimpun dan mengelola dokumen kebijakan Rektor serta peraturan perundang-undangan terkait pembelajaran digital, pemanfaatan kecerdasan buatan, dan teknologi metamesta.
  3. Menyusun pedoman teknis dan standar operasional prosedur (SOP) terkait pengembangan dan pengelolaan pembelajaran digital, teknologi berbasis kecerdasan buatan, dan lingkungan pembelajaran imersif (VR/AR/MR).
  4. Mengelola ruang belajar virtual berbasis metamesta seperti ruang kelas 3D, microteaching virtual, dan laboratorium maya.
  5. Mengelola pengembangan dan operasionalisasi program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), termasuk penyusunan materi, integrasi teknologi pendukung, pendampingan teknis, serta melakukan peninjauan dan evaluasi pelaksanaannya di lingkungan universitas.
  6. Mengelola program pembelajaran digital terbuka berskala besar (Massive Open Online Courses/Microcredentials) untuk memperluas akses dan jangkauan universitas.
  7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap performa sistem, konten, serta layanan pembelajaran digital, kecerdasan buatan, dan metamesta yang dikembangkan atau digunakan.
  8. Mendukung pelaksanaan pelatihan, workshop, dan program pendampingan bagi dosen dan tenaga kependidikan terkait implementasi pembelajaran digital, kecerdasan buatan, dan metamesta.
  9. Melaporkan hasil kegiatan kepada Ketua Divisi Pembelajaran Digital, Kecerdasan Buatan, dan Metamesta secara berkala dan akuntabel.
  10. Memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Direktur Direktorat Pengembangan Kurikulum, Pembelajaran Digital, Kecerdasan Buatan, dan Metamesta.
Scroll to Top