Fungsi dan Wewenang
Fungsi
Direktorat Pengembangan Kurikulum, Pembelajaran Digital, Kecerdasan Buatan, dan Metamesta berfungsi sebagai penyelenggara urusan bidang pengembangan kurikulum, pembelajaran digital dan metamesta, serta pengembangan pembelajaran mata kuliah umum dan mata kuliah kependidikan di lingkungan universitas.
Wewenang
Membuat dan melakukan pemantauan kontrak kinerja yang ditandatangani dengan pimpinan di bawah koordinasinya;
Membentuk tim kerja internal dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugasnya;
Mengambil keputusan dan membuat kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;
Menjabarkan dan mengimplementasikan kebijakan Rektor ke dalam program kerja; dan
Melaksanakan pengendalian dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Pengembangan Kurikulum, Pembelajaran Digital, Kecerdasan Buatan, dan Metamesta.
